NET9 || INDRAMAYU -Penyelenggaraan pemilihan antar waktu (PAW) kuwu Desa Bangkaloa ilir, Kec,Widasari telah usai dilaksanakan di Balai Desa Bangkaloa ilir, Minggu (22/12).
Diadakannya Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kuwu di Desa Bangkaloa ilir, disebabkan Sudina, Kuwu yang lama, telah meninggal dunia, sedangkan meninggalnya kuwu Sudinah, masih menyisahkan waktu jabatan lebih dari 1 tahun.
Dengan demikian sesuai aturan permendagri, jabatan kuwu yang berhenti karena meninggal,maka diisi oleh PJ dan dibuatkan panitia PAW untuk dilaksanakan Kuwu Antar waktu.
Disisi lain, Pemilihan antar waktu di Desa Bangkaloa ilir sejak awal dibulan Oktober, usai pembentukan Panitia Pemilihan Antar Waktu (PAW), ada kubu masyarakat di Desa Bangkaloa ilir Kec, Widasari yang memilih menolak atau tidak setuju dengan ada nya penyelenggaran pemilihan antar waktu (PAW) di desa setempat.
Mereka tidak setuju dengan alasan bahwa Dana Kas Desa atau APBDes Tahun 2019 murni sudah habis, karena sudah dialokasikan ke sektor lain,bahkan bila diteruskan acara PAW mereka beranggapan hanya menghaburkan uang Kas Desa saja.
Protes tersebut, hanya harapan hampa saja bagi kubu yang berani menolak dan mengkritisi, Pasalnya terlihat dimata publik tetap digelar pemilihan antar waktu dengan 2 calon dan sudah dimenangkan oleh nomor urut 1 yakni nama Mislam, tidak lain mantan Anggota DPRD Kab,Indramayu.
Dasar hukum yang dipegang Panitia dan BPD, dalam penyelenggaraan pemilihan antar waktu dengan landasan Permendagri, Perda,dan Perbub Indramayu yang sudah ada dan berlaku.
Sedangkan menurut Kubu yang tidak setuju, landasan hukum permendagri, perda,dan Perbub yang digaungkan, itu hanya sifatnya musyawarah, dan sifatnya tidak harus diselenggarakannnya pemilihan antar waktu.
." Pembentukan Panita PAW itu memang harus dilakukan, tetapi untuk pelaksanaan pemilihan antar waktu, itu tidak harus juga dilaksanakan, asal dengan ada alasan yang kuat." Ujarnya
Bahkan mereka menganilasa bahwa di Aturan tersebut tidak ada sangsi hukum.
." Kami sudah menganalisa, dari pasal ke pasal bahwa tidak ada sangsi hukum bila tidak menjalankan PAW asal tadi, memiliki alasan yang kuat, Insya Allah, Bupati pun pasti memakluminya." Cetusnya
Dari argumen pro dan yang kontra, sebagian tokoh yang bijaksana menilai bahwa ini adalah momentum edukasi buat masyarakat.
."demi menjaga kondusifitas, biyar lah ini sebuah momentum untuk beredukasi buat masyarakat, mereka akan mempelajari dasar hukum permendagri,perda,dan perbup, tentang PAW Kuwu di Indramayu, dan juga nantinya pasti buat sejarah." Tuturnya
Sementara itu, diketahaui dari penyelenggaraan pemilihan antar waktu, ada 2 Calon dalam Pemilian antar waktu Kuwu Desa Bangkaloa ilir, kedua nama calon diantaranya Mislam, dengan Nomer urut 1 dan Daryono dengan Nomor urut 2.
Setelah melihat hasil pemilihan antar waktu dengan cara pencoblosan surat suara,nampak Nomor urut 1 yakni Mislam, terpilih dengan suara terbanyak.
Cara itu, oleh panitia dalam pemilihan antar waktu, sudah disepakatinya yakni dengan cara pencoblosan surat suara yang sudah disediakan dan dipilih oleh peserta pemilih dari perwakilan tokoh masyarakat sebanyak 97 orang yang sudah ditetapkan, lalu kemenangan calon terpilih dengan suara terbanyak, diketahui nomor urut 1 yakni Mislam lah yang terbanyak.
Sedangkan Pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu, Panitia menjadwalkan pelaksanaan, jatuh ditanggal tersebut, usai menjalankan tahapan demi tahapan dari tahapan Penjaringan Bakal calon hingga penjaringan peserta pemilih dari unsur tokoh masyarakat selama 2 Bulan lebih.
Liputan : Budi
Redaktur : Ijang suhendar


