Implementasi Semangat Kemerdekaan RI Berkebudayaan -->
Cari Berita

Advertisement

Implementasi Semangat Kemerdekaan RI Berkebudayaan

August 18, 2020


Foto: die/netsembilan.com

NET 9 | CIANJUR - Yayasan Majalaya Cakra Nusantara menyampaikan, acuan semangat Kemerdekaan RI berkebudayaan, melalui penguatan manusia unggul (Maung) di desa, perlu diimplementasikan, berwawasan kebangsaan sebagai identitas 'Garda Negeri', untuk meningkatkan IPM berlandaskan paham kearifan lokal.

Ketua Yayasan Majalaya Cakra Nusantara (Macan), Susane Febriyati S mengatakan, perjalanan negara Indonesia sudah 75 tahun merdeka. Semangat toleransi antar suku, agama, ras, golongan. Bahkan kewilayahan sering menjadi polemik, dipertanyakan kekuatannya.

"Sejarah Indonesia selalu diwarnai ragam pemikiran, karena berasal dari akar budaya, tradisi, sistem nilai sosial," katanya, dan adaptasi terhadap lingkungan berbeda pula, saat dihubungi melalui via WhatsApp (WA), Selasa (18/8/2020) pagi.

Pemikiran atau gagasan tersebut, inisiator Komando Pasukan Garuda Sunda (Kopasgarda) yang merupakan kesatuan gerak di dalam satu garis. Diantaranya Srikandi Pasundan Ngahiji, Bumi Budaya Nawacita, Yayasan Majalaya Cakra Nusantara, Majelis Adat Sumedanglarang, Majelis Adat Gagang Cikundul,  Yayasan Lembaga Pemberdayaan dan Penguatan Aspirasi Sosial (Lepas), dan LBH Sumedanglarang.


Namun, masih tetap utuh. Menurut Susane, dalam satu negara bangsa sampai saat ini. Konteks keragaman, seyogyanya menjadi aset sosial dan budaya yang tak dapat disetarakan, dengan kondisi masyarakat lain di dunia.

"Itu dapat menjadi contoh keberhasilan mempersatukan bangsa melalui Pancasila sebagai ideologi negara yang kokoh," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemantau Penerapan Otonomi Daerah, Eko Sulistianto, sudah jelas, pemerintah telah mengesahkan Undang-undang (UU) Nomor 5 tahunhun 2017 tengah Kemajuan Kebudayaan dan membuka peluang bagi penguatan aset sosial dan budaya dari setiap daerah. Agar dapat diakui, dihormati, dilindungi, dan dirawat oleh seluruh komponen bangsa yang berbeda tradisi dan cara pandangnya.
"UU hanya sebagai syarat legalitas bagi seluruh bangsa untuk mentaatinya," ujarnya.

Namun, masih ujar Eko, implementasinya memerlukan suatu kesamaan pola pikir, tindakan, toleransi dan tanggapan proporsional terhadap perbedaan. Kendala sosial dihadapi setiap rumput budaya, ataupun ikatan primordial yang ada.
"Kendala ini selalu perlu dipetakan dan diketahui, agar implementasi UU ini dapat lebih menguatkan dan memperkokoh. Makna aset sosial budaya bangsa Indonesia," pungkasnya, baik di masa depan dan identitas bangsa.(die)