NET 9 | Purwakarta -
Di tengah pandemic Covid-19 PC FSP KEP SPSI Kabupaten Purwakarta mengajak seluruh lapisan Masyarakat khusunya Para Buruh Untuk memerangi virus yang sedang mewabah saat ini. Sabtu 18/2020
Ira Laila Ketua PC FSP KEP SPSI berpesan, Mari Bersatu Melawan Corona. Ucapan yang paling pas pada saat kondisi saat ini, pun tidak terkecuali kondisi di dunia Industri. Dampak pandemic Covid 19 cukup mengganggu dunia Industri.
Menurutnya, Kebijakan yang diterapkan oleh para pengusaha dalam rangka keberlangsungan dunia Industria adalah merumahkan sebagian atau seluruhnya dengan upah yang cukup variative , dari mulai 100% upah dibayar penuh, 80%, 50%, 30%, sampai yang tidak dibayar sama sekali. Bahkan ada yang sangat tragis dengan memPHK para pekerja tanpa pesangon dan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Sambungnya, Peraturan Pemerintah no 78 Tahun 2015 mengatur tentang kenaikan upah setiap tahun. Kenaikan upah tahun berikutnya ditentukan oleh Inflasi dan Pertumbuhan Domestik Bruto yang besarannya sudah bisa dilihat dibulan November tahun yang sedang berjalan. Tahun 2018 kenaikan upah sebesar 8,71% ditetapkan pernovember 2017, Tahun 2019 sebesar 8,03% dan tahun 2020 sebesar 8,15%. Dengan formula kenaikan upah seperti yang dituangkan dalam PP 78 tersebut, pengusaha diharapkan dapat mengalokasikan biaya upah pekerjanya dua atau tiga tahun kedepan. Jelas Ira
"Bahasa yang sering saya dengar adalah kepastian Investasi dan saya menyebutnya sebagai welas asih pemerintah kepada pengusaha."
Dengan kondisi pandemic ini, dimana beberapa pengusaha membuat kebijakan yang menurutnya kurang welas asih terhadap pekerja, setelah mendapat masukan dari Mba Indrasari Tjandraningsih seorang peneliti AK3 dan Dosen Hubungan Indusyrial UNPAR :
“Sudah saatnya Serikat Pekerja meminta Pengusaha terbuka terhadap pekerja yang dalam hal ini diwakili oleh Serikat Pekerja, untuk merundingkan berbagai hal dalam rangka keberlangsungan Industri dan keberlangsungan Hidup pekerja itu sendiri." Kata Ira
Contohnya Jika memang dana cadangan yang sudah dialokasikan untuk upah akan dipakai untuk kebutuhan APD, atau kebutuhan lain pada situasi pandemic ini , itupun dapat dibicarakan dengan Serikat Pekerja," . ‘Atau jika memang order tidak sesuai targetpun semua bisa dibicarakan." Ucapnya
Laporan : Teguh

