NET 9 | PURWAKARTA
Reses anggota DPR RI Fraksi PKS Ahmad Syaikhu dihadiri sekitar puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Purwakarta, di kantor cabang FSPMI, Desa Bungursari, Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta. Senin (23/12).
Kebanyakan dari mereka mempertanyakan terkait undang undang buruh ketenagakerja di wilayah Kabupaten Purwakarta, salah satunya terkait Perda menyangkut buruh di Kabupaten Purwakarta, bahwa perda tersebut kurang maksimal di aplikasikan, sehingga terjadi banyaknya penumpukan pengangguran.
"Saya kecewa, seolah-olah tenaga kerja di Purwakarta ini tidak memenuhi kualifikasi oleh karena itu ini harus kita memang upayakan bersama-sama jika memang betul seperti itu", kata Ahmad Syaikhu.
Lebih lanjut, Syaikhu mengatakan, bahwa jika ada anggota atau masyarakat yang memang sudah diberikan pekerjaan tetapi nyatanya enggak mampu memenuhi kualifikasinya salah satu kehadiran pemerintah yang memang harus hadir memberikan pembekalan terhadap masyarakatnya.
"Sehingga tenaga kerja yang berpeluang disediakan itu ini akan bisa diserap dari warga Kabupaten Purwakarta sendiri supaya ada kaitannya dengan penyiapan SDM", Jelasnya.
Selain itu, ada juga yang mengaspirasikan tentang BPJS, Mimin dari PT NNS mengaspirasikan masalah kenaikan BPJS, meminta agar DPR RI untuk membatalkan kenaikan BPJS.
Pertanyaan tersebut di jawab langsung oleh Ahmad Syaikhu pada saat reses, menurutnya bahwa DPR RI di Prolegnas tahun 2020 ada 248 RUU baik itu yang revisi atau yang inisiasi akan dibahas.
"Diantara dari 248 RUU tersebut menyangkut Omnibus Law yang di dalamnya mengenai ketenagakerjaan, semoga pemerintah dan DPR RI akan menyepakati hal-hal yang tidak merugikan buruh", katanya.
Tentang BPJS kelas 3, yang sudah ada kesepakatan dengan mentri keuangan untuk tidak menaikkan BPJS kelas 3, ungkapnya.
Syaikhu menambahkan bahwa Postur APBN kita devisitnya semakin meningkat, alternatif yaitu menaikan pajak-pajak, menghilangkan subsidi, hal itu yang di lakukan oleh menteri keuangan.
Menurut Staf ahli Ahmad Syaikhu, Pipin menambahkan bahwa, BPJS kelas 3 itu tetap naik akan tetapi itu disubsidi oleh negara sehingga kepada masyarakat itu tidak naik. ujarnya.
Reporter : Teguh


