NET 9|_ Ada 11 (Sebelas) jenis Kendaraan Mobil Angkutan barang yang diatur boleh dan tidaknya melintasi jalur jalan nasional dan Jalan Tol selama masa Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, sesuai Permenhub No.PM 72 Tahun 2019.
Dari 11 kendaraan mobil angkutan barang ada 4 kendaraan mobil pengangkut barang yang dilarang keras beroprasi dijalan Nasional dan jalur Tol selama masa Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
Pemberlakuan pembatasan operasinal kendaraan Mobil tersebut dimulai sejak tanggal 20 Desember, hingga 1 Januari 2020 mendatang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Permenhub) Nomor PM 72 Tahun 2019 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2019 Dan Tahun Baru 2020
Didalam pasal 2 tertulis pembatasan lalu lintas operasional mobil barang, yang dimaksud mobil barang diantaranya Mobil Barang dengan Sumbu 3 (Tiga) atau lebih, Mobil barang dengan kereta tempelan,mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi Tanah,pasir atau batu. Bahan tambang dan bahan bangunan.
Akan tetapi, dari larangan 4 mobil agkutan barang tersebut, tidak berlaku dijalan Nasional Pantura Indramayu alias boleh dilewati.
Sementara itu, Kanit Lantas Polsek Widasari, Ipda Harno BQ menanggapi aturan tersebut, ia mengatakan pemberlakuan larangan 4 kendaraan mobil pengangkut barang, tidak semuanya jalan nasional dilarang dan dilewatinya.
Sebab ada dititik jalan nasional yang boleh dilewati mobil pengangkut barang diantaranya jalan Nasional pantura Indramayu.
." Melihat, Permenhub No.PM 72 Tahun 2019, ada jalan Nasional yang boleh dilewati 4 mobil pengangkut barang yang dilarang, diantaranya di jalan Pantura Indramayu, nah melihat permenhub itu, artinya boleh dilewati, tidak semuanya dilarang." Ujar Kanit Lantas Polsek Widasari, Ipda Harno disela pengamanan di Pos Pam Natalu Polsek Widasari, Jumat (27/12).
Ia juga mengatakan Melihat surat edaran Permenhub No.PM 72 Tahun 2019, dalam 4 kendaraan yang dilarang itu, jalan nasional Tegal - Purwokerto lah yang dilarang dilintasi.
Liputan : Budi
Redaktur : Ijang suhendar

